Sesuai Peraturan Bupati Poso Nomor 47 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN :
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegitan bidang Pendidikan dan Pelatihan yang meliputi analisa kebutuhan diklat, diklat prajabatan, diklat dalam jabatan, serta kerjasama dan informasi kediklatan.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagiamanan dimaksud pada ayat [1], Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan program kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Penyiapan pelaksanaan program kebijakan di bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Penggordinasian pelaksanaan program kebijakan bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Penyiapan bahan pembinaan dan atau bimbingan tehnis di bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
SUB BIDANG ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT :
- Mengelola dan Menyusun program kerja tahunan bidang analisa dan kebutuhan diklat.
- Menghimpun peraturan perundang - undangan, sebagai pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang analisa dan kebutuhan diklat.
- Menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait meliputi;
a. Menganalisa kegiatan kediklatan berdasarkan kebutuhan daerah
b. Menyiapkan bahan usulan pembuatan izin / tugas belajar PNS
c. Menyiapkan kegiatan sosialisasi peraturan perundang – undangan
d. Memfasilitasi kegiatan penerimaan calon praja IPDN Kabupaten Poso
e. Membuat laporan berkala kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
f. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
SUB BIDANG DIKLAT PRAJABATAN DAN KEPEMIMPINAN:
SUB BIDANG KERJASAMA DAN INFORMASI KEDIKLATAN :
2). Menyiapkan dan mendata kebutuhan diklat
3). Menyiapkan sarana prasarana pejabat widyaiswara dan atau pengajar
b. Menyiapkan bahan usulan pembuatan izin / tugas belajar PNS
c. Menyiapkan kegiatan sosialisasi peraturan perundang – undangan
d. Memfasilitasi kegiatan penerimaan calon praja IPDN Kabupaten Poso
e. Membuat laporan berkala kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
f. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
SUB BIDANG DIKLAT PRAJABATAN DAN KEPEMIMPINAN:
- Mengelola dan Menyusun program kerja tahunan bidang diklat prajabatan dan kepemimpina.
- Menghimpun peraturan perundang - undangan, sebagai pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang diklat prajabatan dan kepemimpinan.
- Menyiapkan
bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait
meliputi ;
- Menyiapkan bahan diklat prajabatan Gol. I, II dan III
- Menyiapkan bahan diklat kepemimpinan (PIM) II, III, IV
- Menyiapkan bahan diklat Fungsional
- Menyiapkan Konsep sertifikat diklat
- Menyiapkan dan mendata kebutuhan diklat
- Membuat laporan berkala kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
SUB BIDANG KERJASAMA DAN INFORMASI KEDIKLATAN :
- Sub Bidang Kerjasama Dan Informasi Kediklatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tekhnis urusan di sub bidang Kerjasama dan Informasi Kediklatan.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Kerjasama dan Informasi Kediklatan mempunyai fungsi :
- Mengelola administrasi dan Menyusun program kerja tahunan.
- Menghimpun peraturan perundang - undangan, sebagai pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan kerjasama dan informasi kediklatan meliputi;
2). Menyiapkan dan mendata kebutuhan diklat
3). Menyiapkan sarana prasarana pejabat widyaiswara dan atau pengajar
- Membuat laporan berkala kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang kerjasama dan informasi kediklatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.